PermohonanPeninjauan Kembali Nomor : 173 PK/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang mempertimbangkan pada pokoknya antara lain menyatakan " .., Bahwa gugatan tersebut tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa/Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali ; Dan sekiranya : Putusan PK dalam perkara Nomor 240 PK/Pid.Sus/2014 a quo memasuki Materi Perkara, maka akan terlihat Kekeliruan yang nyata dalam putusan PK Nomor 173 PK/Pid.Sus/2013 antara lain sebagai berikut : a.
Duaputusan itu mengukuhkan kembali putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014 dan menggugurkan dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan PK atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali. Menurut penulis, pengaturan pembatasan PK melalui SEMA sudah
PKingin menggunakan dasar suatu UU atau Perpu sebagai novum dalam pengajuan PK. Ketentuan tersebut sejalan dengan pendapat Hoge Raad Belanda yang dinyatakan di dalam putusan HR tanggal 24 Juni 1901, W.7629, bahwa novum tidak termasuk suatu ketentuan atau peraturan dari pemerintah umum Inimenegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah'tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali'. Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut: Pasal93, disebutkan bila MA memeriksa dan memutus permohonan PK dengan ketentuan : a. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa. b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan PK diterima. MA. telah X1mA4nG.